Sudah Diizinkan Beroperasi, Angkutan di Ponorogo Masih Sepi Penumpang

Suasana di Terminal Seloaji Ponorogo. (Foto - Ika Luciana 60dtk)

60DTK, Ponorogo – Meski sudah resmi mulai kembali beroperasi sejak Senin, 8 Juni 2020 kemarin, situasi di Terminal Seloaji Ponorogo masih tampak sepi. Terlihat hanya beberapa angkutan umum aja yang beroperasi, karena penumpang yang sangat jarang.

“Mulai kemarin sebenarnya angkutan umum sudah diizinkan beroperasi kembali. Baik itu angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” ujar Kepala Satuan Pelaksana Terminal Tipe A Seloaji, Eko Hadi Prasetyo, Selasa (9/06/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Launching Kampung Tangguh, Ponorogo Semakin Siap Cegah Covid-19

Namun menurutnya, bahkan hari ini (Selasa, 9 Juni 2020), hanya ada satu bus AKAP menuju Bali yang beroperasi, itu pun tidak ada penumpang yang naik dari Terminal Seloaji.

Sementara untuk kemarin (Senin, 8 Juni 2020), ada empat bus yang datang dari Jakarta, namun tidak ada penumpang yang turun di Terminal Seloaji.

Baca juga: Ponorogo Mulai Uji Coba New Normal

“Untuk bus AKDP yang beroperasi hari ini ada tiga bus saja, yaitu dua bus menuju Madiun dan satu bus menuju ke Pacitan. Selain itu, seperti bus yang menuju ke Trenggalek dan Surabaya langsung dari Ponorogo juga belum ada. Sehingga bagi para penumpang yang akan menuju ke Surabaya disarankan untuk transit dulu menggunakan mini bus menuju Terminal Madiun,” jelas Eko panjang lebar.

Selain itu Ia mengaku, untuk penumpang yang dari dalam Provinsi Jawa Timur, pihaknya akan memeriksa kelengkapan kartu identitas dan surat kesehatan. Namun jika penumpang dari luar Provinsi Jawa Timur, harus menyertakan hasil pemeriksaan rapid test dan rontgen.

 Baca juga: 4 Pasien Positif Covid-19 Di Ponorogo Sembuh Menjelang New Normal

“Bagi penumpang yang akan berangkat dari Terminal Seloaji, dimohon untuk melengkapi dokumen selain identitas diri, seperti surat kesehatan apabila bepergian masih dalam satu provinsi. Jika akan bepergian ke luar provinsi, maka harus menyertakan surat hasil rapid test terbaru yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan, dan surat hasil rontgen paru-paru yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan,” tukasnya.

 

Pewarta: Ika Luciana Marwati

Pos terkait