Warga Desa Winong Keluhkan Cara Kepemimpinan Kades yang Tak Transparan

  • Whatsapp
Warga Desa Winong saat mendatangi Kantor Desa Winong, Senin (8/06/2020). (Foto - Puguh 60dtk)

60DTK, Madiun – Sejumlah warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, mendatangi Kantor Desa Winong untuk menyampaikan ketidakpuasannya terkait sejumlah pembangunan di wilayah setempat.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan dan menanyakan soal transparansi penyaluran bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19, Senin (8/06/2020).

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Baca juga: LPKSM Pasopati Laporkan Dugaan Tipikor Dalam Proyek Pembangunan Di Kaligunting

Koordinator aksi, Slamet Riyadi mengaku, aksi tersebut memang digalang untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat Desa Winong dengan cara kepemimpinan Kepala Desa Winong saat ini, Priadi.

Pasalnya, menurut mereka, selama masa jabatannya Priadi tidak ada keterbukaan. Bahkan, setiap pembangunan di desa tersebut terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada. Banyak selisih angka dari RAB dengan praktik yang ada di lapangan.

Baca juga: Bangun 12 Kios Swakelola, Pemdes Kaligunting Gelontorkan Dana Rp600 Juta

“Kami bersama masyarakat mencoba untuk mencari penjelasan tentang ketidakpuasan masyarakat terkait semua pembangunan dan juga sistem pemerintahannya. Selain menanyakan hal tersebut, kami juga ingin melihat RAB yang menjadi acuan untuk pembangunan namun pihak desa tidak bisa menunjukkan,” ujar Slamet.

Sayangnya, Slamet mengaku aspirasi tersebut tidak mendapatkan jawaban yang mereka harapkan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Winong. Bahkan Pemdes seakan berbelit dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari warga.

Baca juga: Pelaku Seni Di Madiun Keluhkan Pandemi Covid-19 Yang Tak Kunjung Usai

“Ketika masyarakat menginginkan RAB yang menjadi acuan pembangunan untuk dicocokkan dengan data masyarakat, pihak desa hanya bisa menunjukan kopian RAB tanpa ada stempel dari desa maupun kecamatan,” tegasnya.

Karena itu, Ia menegaskan pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Karena cara mereka sebelumnya tidak membuahkan hasil apa pun.

 

Pewarta: Puguh Setiawan

banner 468x60

Pos terkait