60DTK, Madiun – Pembangunan gedung kios desa yang rencananya akan difungsikan untuk pasar Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, diduga melibatkan oknum yang melakukan praktik-praktik korupsi.
Berbekal investigasi di lokasi gedung, akhirnya proyek yang dikerjakan secara swakelola dengan dana Desa Kaligunting itu, resmi dilaporkan oleh pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Pasopati Madiun beberapa waktu lalu, yang diwakili langsung oleh ketuanya, Sudjat Miko.
Baca juga: Tak Indahkan Imbauan Pemerintah, Warga Madiun Berkerumun Untuk Ambil Bantuan
Laporan terkait proyek yang baru selesai dikerjakan pada akhir tahun 2019 ini pun diterima langsung oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun.
“Laporan diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Madiun. Beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dari 12 unit kios, ditemukan sementara 5 item pekerjaan yang diduga kuat menyimpang. Di antaranya jaringan listrik/KWH meter, mutu pipa pvc, mutu paving, mutu pintu harmonika, dan standardisasi kekuatan rangka atap baja ringan,” ungkap Sudjat Miko, dilansir dari Surya Nenggala, Jumat (29/05/2020).
Baca juga: PUPR Binamarga Madiun Perbaiki Jalan Rusak Di Jalan Raya Bungkus – Sidodadi
Sudjat Miko pun mengaku pihaknya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak penyidik dari Polres Madiun. Ia berharap, para penyidik kasus ini bisa menemukan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap penyidik bisa mengembangkan kasus ini hingga ditemukan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Kaligunting,” pungkasnya. (rls)
Penulis: Puguh Setiawan
Sumber: Media Surya Nenggala