60DTK, Madiun – Sejumlah warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Saradan, mengeluh ke Polsek Sadaran terkait bekas tambang galian C di desa mereka yang tak kunjung direklamasi, Jumat (29/05/2020).
Selain menuntut agar proses reklamasi segera dilakukan, mereka juga menuntut agar hak finansial (kompensasi pembangunan) kepada warga setempat sejak 2015 hingga 2020 ini juga cepat diselesaikan oleh pihak investor.
Baca juga: LPKSM Pasopati Laporkan Dugaan Tipikor Dalam Proyek Pembangunan Di Kaligunting
“Saya mengadu ke Polsek karena bingung, Mas mau mengadu ke siapa lagi. Pak Lurah sendiri juga sudah mengirim surat ke PT yang mengeruk tanah itu, namun juga tidak ada tanggapan,” ujar seorang warga yang ikut mengadu ke Polsek Saradan, Sukilah (47), yang lahannya terdampak pembangunan tersebut, hingga tak lagi bisa ditanami.
Dengan begitu, Ia dan warga lainnya pun berharap pihak berwajib bisa membantu mereka menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tuntas, sehingga tak ada kerugian yang lebih besar ke depannya.
Pewarta: Puguh Setiawan