Pansus III DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda SOTK

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, saat diwawancarai usai menggelar rapat bersama Tim Asistensi OPD, di Aula DPRD Trenggalek, Senin (8/06/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, kembali menggelar rapat bersama Tim Asistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka membahas Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016, tentang pembentukan dan satuan perangkat daerah, Senin (8/06/2020).

“Rencana perubahan Perda nomor 17 tahun 2016 tentang SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019, ada tiga OPD yang diusulkan untuk dipecah atau pun dipisah serta diubah,“ tutur Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugianto.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Minta Pemkab Beri Kewenangan OPD Terbitkan Surat Bebas Covid-19

Ia membeberkan, dalam draf Ranperda ini direncanakan pemecahan Dinas Pertanian dan Peternakan, di mana akan dibagi Dinas Pertanian sendiri, dan Dinas Peternakan sendiri. Selain itu, juga rencana tentang Kantor Kesbangpolinmas menjadi Badan, serta RSUD dr. Soedomo menjadi UPT.

“Dalam perubahan Ranperda, Dinas Pertanian dan Pangan ada empat bidang nantinya sudah masuk tipe A, dan Dinas Peternakan ada dua bidang, dan masih menunggu skornya dan kemungkinan masuk tipe B,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Trenggalek Rapat Bersama Bank Terkait Dampak Covid-19

Sementara untuk Dinas Peternakan, Ia mengaku hal itu masih menunggu surat rekomendasi dari provinsi untuk kepastian tipenya.

“Dalam penyampaian data pada rapat pertama tentang jumlah populasi hewan di Kabupaten Trenggalek ada ketidaksesuaian, serta Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek akan melakukan pengecekan di lapangan namun pada rapat ini sudah diklarifikasi serta dilakukan pembenahan,” cetusnya.

Baca juga: DPRD Trenggalek Evaluasi Penggunaan Dana Rp76 Miliar Oleh 7 OPD

Kesalahan data ini disebakan tidak adanya penghitungan populasi kurun waktu 3 tahun setelah perda nomor 17 tahun 2016 disahkan, namun secara bahasa disampaikan asumsinya 5 tahun.

“Selanjutnya, Kantor Kesbangpolinmas sudah ada surat rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2019 berubah menjadi Badan, dan RSUD dr. Soedomo diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT),” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait