DPRD Trenggalek Rapat Bersama Bank Terkait Dampak Covid-19

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto, saat diwawancarai usai RDP bersama bank se - Trenggalek, Selasa (2/06/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga pembiayaan dan bank di wilayah Trenggalek, terkait dampak pandemi Covid-19, Selasa (2/06/2020).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, rapat yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek ini bertujuan untuk memperjelas surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait pengumuman restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang merasakan dampak Covid-19.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Evaluasi Penggunaan Dana Rp76 Miliar Oleh 7 OPD

“Kami di DPRD, khususnya Komisi II sengaja mengundang pihak bank untuk mempertanyakan surat edaran OJK untuk memberikan keringanan bagi nasabah ataupun penundaan pembayaran kredit bagi nasabah,” ujar Pranoto.

Adapun terkait persoalan-persoalan debitur ini memang semuanya hampir sama, yaitu untuk meminta penangguhan pembayaran pokok pinjaman dan bunga.

Baca juga: DPRD Trenggalek Terima Beberapa Keluhan Dalam Raker Bersama Gugus Tugas Covid-19

“Dalam hal ini seluruh lembaga pembiayaan dan bank di Kabupaten Trenggalek memberlakukan 3 skema, yaitu penundaan pembayaran pokoknya, pengurangan bunganya, dan perpanjangan jangka waktu kredit,” imbuhnya.

Meski begitu, Ia membeberkan ada satu bank yang skemanya berbeda, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) dengan skema penundaan pembayaran pokok sekaligus bunga.

Baca juga: DPRD Trenggalek Lakukan Sidak Soal Penanganan Covid-19 Di Desa Sengon

“Bank atau lembaga pembiayaan lainnya kan hanya menerapkan penundaan pembayaran pokok, sedang bunga tetap harus dibayar,” tutur Pranoto.

Diketahui, masing-masing lembaga pembiayaan (bank) di Kabupaten Trenggalek pun sudah memberikan penundaan pembayaran, dengan syarat masyarakat yang punya tanggungan kredit harus mengajukan penundaan pembayaran kreditnya kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan.

Baca juga: DPRD Trenggalek Sudah Bahas Ranperda Perseroda BPR Jwalita Hingga 27 Pasal

”Berdasarkan kesepakatan rapat dengar pendapat, pihak bank memberikan kebijakan keringanan kredit atau penundaan pembayaran apabila masyarakat yang berdampak secara langsung akibat pandemi Covid-19 ini membuat laporan kepada pihak bank terkait, sehingga pengajuannya akan diproses,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 13 bank dan lembaga keuangan se – Kabupaten Trenggalek yang ikut dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek ini. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait