60DTK, Trenggalek – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rachmadi, meminta Pemkab Trenggalek untuk memberikan wewenang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak kembali merantau ke kota besar di seluruh Indonesia.
Hal ini diminta dalam rangka menanggapi permintaan surat keterangan bebas Covid-19 di beberapa kota besar, bagi setiap orang yang akan kembali bekerja.
Baca juga: DPRD Trenggalek Rapat Bersama Bank Terkait Dampak Covid-19
“Sebagai wakil rakyat, saya memohon agar Pemkab Trenggalek segera menunjuk siapa OPD yang diberi wewenang untuk memberi surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga Trenggalek yang akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek,” ungkap Doding Rahmadi, Rabu (3/06/2020).
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Trenggalek yang akan bekerja di luar kota, bisa bekerja kembali di daerah tujuan tanpa hambatan berarti.
Baca juga: DPRD Trenggalek Evaluasi Penggunaan Dana Rp76 Miliar Oleh 7 OPD
“Saat ini jika warga Trenggalek akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek, mereka diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal. Selain itu, mereka nantinya juga diminta membawa surat keterangan hasil rapid test dan tes PCR, serta membawa surat keterangan perjalanan kembali bekerja ke daerah asal tempat mereka bekerja,” tegas Doding.
“Saya mengimbau Pemkab Trenggalek untuk segera menunjuk OPD yang diberi wewenang mengeluarkan surat itu,” imbuhnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga