60DTK, Blitar – Seorang perempuan bernama Giyem (82) asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, menggugat sebidang tanahnya yang diduga diserobot oleh penyewa.
Pengacara si penggugat, Jeckline Jelis Lindrayati mengatakan, memang tanah milik nenek tersebut diduga sudah dirampas selama bertahun-tahun. Hal ini diperkiraan mulai tahun 2011, saat mereka mengadakan perjanjian sewa menyewa. Sayangnya, masa perjanjian sudah habis waktu, namun pihak penyewa tidak kunjung mengembalikan.
Atas kejadian tersebut, pihak Giyem mencari keadilan dengan mendatangi Pemerintah Desa supaya terlebih dahulu difasilitasi dengan pihak yang akan digugat, dengan mencari bukti-bukti kepemilikan yang sah yang bersumber dari peta kretek desa.
Baca juga: Penyaluran BLT Di Kabupaten Blitar Diapresiasi Gubernur Jatim
“Sudah bertahun-tahun tanah Ibu Giyem dikuasai dan tidak pernah dikembalikan, dan beliaunya sudah beberapa kali ke kelurahan namun belum menemukan titik temu dan diabaikan. Tambah lagi Ibu Giyem ini tidak bisa baca tulis, maka hari ini patut kita dampingi,” jelas Jeckline usai mendatangi kantor Desa Candirejo bersama kliennya, Rabu (1/07/2020).
Alasan Jekline mengapa Ia mau mendampingi penggugat, yang pertama karena sudah menjadi tugas dia sebagai pengacara. Sedangkan yang kedua, Giyem patut didampingi, karena ketidaktahuannya terhadap tulisan dan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi hal semacam ini membuat beliau merasa putus asa. Dan bahkan beliau ini sempat ke Polsek Ponggok untuk mengadakan pengaduan. Akan tetapi pengaduan tersebut terbengkalai, tidak ada satupun yang membela beliau,” beber Jeckline lagi.
Baca juga: Raih WTP 4 Kali, Ini Penjelasan Bupati Blitar
“Kemudian, karena dirinya tidak bisa baca tulis, maka menyuruh orang untuk menulis apa yang dikatakannya. Lalu dirinya menghubungi kantor kami, Cipta Lovem yang berada di Surabaya untuk mengurus tanahnya seluas tujuh are,” sambung Jekline.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Desa Candirejo, Suparman, saat diklarifikasi terkait hal itu tidak dapat memberikan komentar yang banyak. Pasalnya, Ia mengaku belum mempelajari kronologi dari perjanjian itu, hingga dugaan penyerobotan oleh pihak tergugat. Tak heran, karena Ia sendiri baru tujuh bulan menjabat sebagai kepala desa setempat.
“Begini, Pak. Kemarin lusa kita kedatangan Ibu Giyem cs. minta dimediasi permasalahan sewa menyewa antara Ibu Giyem dengan penyewa. Kemudian surat sudah saya layangkan, akan tetapi masih belum ada titik temu, sementara saya baru menjabat,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Bahas SUB BWP II Kelurahan Sukorejo Dan Jingglong
Meski begitu, dari mediasi antara pihak Giyem dan penyewa, Ia membeberkan bahwa saat dibuka buku kretek milik Pemerintah Desa, memang diketahui masih belum ada peralihan.
“Seperti yang kita lihat memang ada yang belum beralih nama, namun ada sebagian yang sudah beralih,” tutup Suparman.
Pewarta: Achmad Zunaidi