Meskipun Ramadan, Dua Warga Gorontalo Ini tetap Jualan Miras

Tim Sigaga Polsek Telaga, usai menggerebek tempat penjualan miras di Kecamatan Telaga Jaya, Rabu (29/04/2020). (Foto - Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tim Sigaga Polsek Telaga menyita sejumlah Minuman Keras (miras) dari dua tempat penjualan yang ada di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Desa Hutadaa dan Bulota, Rabu (29/04/2020) malam.

Adapun jenis miras yang diamankan, di antaranya bir valentine sebanyak 12 botol, dan cap tikus sebanyak 91 botol ukuran 600 ml. Kedua penjual miras tersebut masing – masing berinisial AD (40), dan DP (24).

Baca juga: 6 Remaja Di Moodu, Diciduk Sedang Pesta Miras

Ketua tim Sigaga Polsek Telaga, Rusdianto Talani mengatakan, penyitaan miras dari para pedagang ini dilakukan guna memberi rasa nyaman terhadap masyarakat, apalagi saat ini sedang dalam bulan Ramadan.

Tim Sigaga Polsek Telaga, saat menggerebek tempat penjualan miras di Kecamatan Telaga Jaya, Rabu (29/04/2020). (Foto – Istimewa)

“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Telaga, guna proses hukum lebih lanjut. Kepada dua penjual, kami sudah memberikan peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak memperjualbelikan miras lagi,” ujar Rusdianto, dilansir dari Prosesnews.id, Kamis (30/04/2020).

Baca juga: Polres Gorontalo Kota Amankan 1440 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Ia menambahkan, saat patroli yang dilakukan pada Rabu, 29 April 2020 malam tersebut, pihaknya juga turut menyosialisasikan pencegahan dan bahaya penyebaran Covid-19 yang telah masuk di Gorontalo.

“Selain itu juga memberikan arahan kepada para remaja yang masih berkeliaran di luar rumah pada larut malam, untuk segera kembali ke rumah masing – masing,” tukasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait