60DTK, Gorontalo – Oknum polisi berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar yang mengenai paha sebelah kanan seorang bocah perempuan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, beberapa hari lalu.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jum’at (3/12) melalui hasil gelar perkara, MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (6/12/2021).
Wahyu mengatakan saat ini penyidik sementara melengkapi administrasi penyidikan, termasuk segera mengirimkan barang bukti logam yang sebelumnya diduga proyektil peluru serta senjata api yang diamankan dari tersangka ke laboratorium forensik di Makasar.
“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Polisi berpangkat Bripka tersebut disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP. MW diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
“Oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu, sebagai Anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi Kode Etik Profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” tutupnya. (rls/and)