60DTK, Gorontalo – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2021, banyaknya laporan masyarakat tentang perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi sangat berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) selaku penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu Ia buktikan, di mana dari sekian ratus laporan yang diterima, ada tiga bentuk maladministrasi yang paling mendominasi, di antaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, dan penundaan berlarut.
Padahal, penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo saat ini sudah berupaya untuk menyiapkan segala prosedur layanan yang ada di masing-masing instansi, akan tetapi hal tersebut masih diabaikan.
“Ini menunjukkan bahwa SDM yang bermasalah,” tegas Alim, Selasa (4/01/2022).
Menurutnya, SDM merupakan instrumen pokok dalam menyukseskan penyelenggaraan pelayanan publik, dan hal itu perlu didukung oleh ketersediaan standar layanan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, untuk Persoalan SDM yang dalam artian tidak berintegritas, manipulatif, bahkan tidak melayani dan tidak berkompeten, menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman Tuntaskan Tiga Kajian Pelayanan Publik Selama 2021
Dengan begitu, Ia mengaku pihaknya pun mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan instansi vertikal untuk memperhatikan hal ini.
“Di tahun 2022 ini kami berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan, dan berkualitas,” tukasnya.
Pewarta: Usman Dai