60DTK.COM – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Idris Rahim menyampaikan salam perpisahan.
Rapat Paripurna tersebut dalam pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo masa jabatan tahun 2017-2022, Senin (11/4/2022).
“Bapak Rusli Habibie dan saya akan mengakhiri masa tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tidak lama lagi. Walau hati tak ingin berpisah, apa daya sudah waktunya. Segala bantuan saya ucapkan terima kasih, salah dan khilaf mohon di maafkan,” ucap Idris Rahim.
Rusli Habibie dan Idris Rahim akan mengakhiri masa jabatan untuk periode kedua kalinya pada 12 Mei 2022. Pada periode ini, berbagai prestasi dan keberhasilan baik pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik berhasil di torehkan.
Namun begitu, Idris Rahim mengakui di akhir masa jabatannya bersama Rusli Habibie masih banyak rencana dan harapan yang belum terwujud.
“Kami telah bekerja maksimal, namun pasti ada kekurangan dan ketidakpuasan. Capaian kami bukanlah sebuah hal yang patut di banggakan, tetapi lebih kepada penuntasan tanggung jawab sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang di pilih langsung oleh rakyat,” imbuh Idris.
Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah di umumkan oleh Pimpinan DPRD melalui Rapat Paripuran.
Kemudian hasilnya di usulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (ksm/rls)