60DTK – Jakarta : Walaupun undang – undang Pilpres 2019, tidak mengakomodir adanya calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan, tetapi Pasangan Yaslam Alwini – Denny Romly Gandasubrata tetap bersikukuh untuk maju pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Yang lebih tinggi dari undang – undang Pilpres 2019 itu adalah undang – undang dasar 1945. Sementara di dalam UUD disebutkan Kedaulatan itu berada di tangan rakyat” kata Yaslam Alwini ketika ditanya mengenai tidak diakomodirnya Calon Perseorangan dalam UU Pilpres 2019.
Pasangan ini bahkan sudah siap mendaftar ke KPU di hari terakhir pendaftaran, Jum’at (10/8/2018). Hingga berita ini diturunkan, pasangan ini sudah bergerak menuju ke KPU RI untuk mendaftarkan diri. Beberapa persyaratan yang mereka siapkan antaranya KTP dan Kartu Keluarga. Buku yang disusun oleh Yaslam tentang masyarakat adil makmur. Serta surat pernyataan yang menjamin tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.
Mereka mengklaim mendapat dukungan dari sejumlah pihak seperti Lembaga Tinggi Masyarakat Ada Indonesia (Lemtari), Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Azasi Manusia (PAK-HAM), Komnas Pilkada Independen dan Forum Bhayangkara Indonesia.
Alasan utama mereka maju dalam pertarungan Pilpres 2019, karena ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur yang menurut mereka tidak kunjung tercapai di bangsa ini.(rds)