60DTK-NASIONAL: Terkait dengan nilai akhir peserta ujian CPNS yang tidak memenuhi syarat (tidak lulus) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini dibahas oleh BKN dan KEMENPAN-RB dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
Banyak opsi yang muncul terkait dengan pengurangan nilai passing grade sampai pertimbangan nilai pada Tes Inteligensia Umum (TIU) dalm ujian seleksi CPNS tahun 2018. Kepala Biro Humas BKN mengatakan bahwa standar kelulusan sudah ditetapkan sebelumnya, hanya saja peserta yang tidak mampu untuk memenuhi standar tersebut.
“Ya kalau kita bikin standar, tapi mereka tidak memenuhi standar bagaimana? Kita mau paksakan teman-teman kita, maaf ya PNS yang bego-bego? Enggak kan, tetap harus ada standar,” ungkap Ridwan yang dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Selasa (12/11/18).
Selain itu Ridwan menambahkan bahwa, peserta yang nantinya bergabung dalam kepegawaian negara harus welcome dengan masyarakat khususnya mengendalikan emosi saat berhadapan dengan masyarakat nanti. “Saya ingin teman-teman yang berkerja di sini pintar, dan jika dimarahai itu santai. Sekarang kan teman-teman yang mendapat keluhan dari warga malah langsung marah. Saya ingin lebih humanis, pegawainya lebih welcome dengan warga. Nah, saya rasa orang-orang yang tidak lulus TKP dan yang TKP-nya rendah tidak bisa sesabar itu,” tambah Ridawan.
Ia berharap, semua pihak agar menunggu hasil putusan terkait dengan pembahasan standar nilai passing grade ujian CPNS. “Tunggu saja Pak Dirjen Syafruddin yang akan memutuskan. Jadi nanti netizen gak heboh lagi. Sekali lagi saya ingatkan, Panselnas tidak mungkin memuaskan semua orang,” pungkasnya. (rds)