PDAM Kota Gorontalo akan Ganti Nama Jadi PERUMDA, Begini Penjelasan Dewan

PDAM Kota Gorontalo akan Ganti Nama Jadi PERUMDA, Begini Penjelasan Dewan
Rapat Paripurna TK. I oleh DPRD Kota Gorontalo, di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (06/07/2021). Foto: Desy 60DTK

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Paripurna TK.I, di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo Selasa (06/07/2021).

Dalam rapat tersebut Eksekutif memberikan salah satu Usulan Ranperda agar PDAM ganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA),

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengalihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Telah sesuai dengan regulasi terbaru.

PDAM Kota Gorontalo akan Ganti Nama Jadi PERUMDA, Begini Penjelasan Dewan
Rapat Paripurna TK. I oleh DPRD Kota Gorontalo, di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (06/07/2021). Foto: Desy 60DTK

“Perusahaan umum daerah ini harus diperdakan makanya eksekutif mengusulkan untuk perubahan status daripada PDAM menjadi PERUMDA, Kita akan melakukan pembahasan dulu di pansus kita lihat dulu dan kita buatkan perdanya sehingga kalau sudah disetujui menjadi perda maka perusahaan tersebut akan berubah menjadi PERUMDA,” kata Ariston.

Baca Juga: Maqna Hotel Lakukan PHK, DPRD Kota Gorontalo Minta Pegawai Dipekerjakan Kembali

Ariston menambahkan Perubahan perda tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, yaitu akan adanya perubahan pada struktur organisasi dan setelah itu dapat dilihat pula apa yang menjadi perbedaannya.

“Harapan kami, apabila sudah disetujui maka perda ini harus dijalankan oleh pemerintah Kota Gorontalo, dan kami pihak DPRD akan menjalankan sesuai degan mekanisme yang ada di DPRD karena kami menganggap 8 buah Ranperda tersebut sama pentingnya,” jelas Ariston.

Sementara itu Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengungkapkan Ranperda Perusahaan Daerah tersebut sesuai dengan tuntutan dalam rangka memenuhi kebutuhan peraturan perundang – undangan, Maka PDAM akan dirubah menjadi PERUMDA. (adv)

Pos terkait