60DTK, Kabupaten Gorontalo – 21 unit restoran di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan dipasang alat perekam transaksi pajak oleh Bank SulutGo, pada pekan depan.
Pemasangan alat yang disebut Mobile Post (M-Post) tersebut ini sejalan dengan kerja sama antar Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Bank SulutGo terkait Tax Online, yang telah disepakati pada Rabu, 20 Januari 2021 kemarin.

“Untuk Kabupaten Gorontalo, tahap pertama ini ada 21 restoran yang akan dipasang. Pemasangannya dilakukan minggu depan, dan mungkin selesai dalam waktu dua sampai tiga hari,” ungkap Pemimpin Departemen Pengembangan BSG Pusat, Meiske Rola Kumurur, di Gedung Kasmat Lahay Limboto, Kamis (21/01/2021).
Meiske menjelaskan, alat perekam transaski pajak ini berfungsi untuk mencatat segala jenis transaksi di setiap restoran. Dengan begitu, segala transaksi yang terjadi akan langsung bisa dipantau oleh Pemkab Gorontalo.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo dan BSG Sosialisasikan Manfaat Aplikasi Kasda Desa
“Sehingganya, pemilik-pemilik restoran tidak akan melakukan penyetoran pajak yang minim, karena sudah terekam dan terintegrasi langsung dengan pemerintah daerah,” tandasnya.
Untuk diketahui, tujuan Pemkab Gorontalo melakukan kerja sama dengan Bank Sulutgo terkait pemasangan alat perekam transaksi pajak tersebut, tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak usaha.
Sebab selama ini, tidak sedikit pemilik usaha yang menunggak pembayaran pajak usaha kepada Pemerintah Daerah, yang membuat penerimaan PAD Kabupaten Gorontalo mengalami penurunan.