Pemda Gorut Gelar Apel Kendaraan Dinas, Ini Maksudnya

Proses pemeriksaan kendaraan dinas di lingkup Pemkab Gorut, Rabu (16/03/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo Utara – Pemkab Gorut menggelar apel kendaraan dinas yang digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apel tersebut dilaksanakan di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (16/03/2022).

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor 02.B/LHP/XIX/GOR/2020 tentang penataan aset belum tertib.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq modanggu menegaskan, apel yang dilaksanakan oleh Pemda Gorut tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pemanfaatan kendaraan dinas.

“Ini bukan kemauan kami pribadi, tapi memang ada temuan BPK dan peraturan pemerintah soal pengelolaan barang milik negara dan daerah,” ungkap Thariq.

Selain itu, melalui apel ini, Thariq mengatakan bahwa pemerintah daerah juga bisa mengetahui setiap kendaraan dinas yang masih layak maupun tidak bisa digunakan oleh perangkat daerah.

“Penunggakan pajak, kelengkapan surat-suratnya, dan sesuai peruntukkannya atau tidak,” tambahnya.

Orang nomor dua di Gorut itu menerangkan, bagi kendaraan dinas yang pajaknya belum dilunasi, pihaknya akan memberi waktu selama tiga hari untuk melunasi.

“Ini baru tahap satu, tahap kedua saya minta juga kendaraan dinas pelat hitam yang dipakai OPD dilakukan apel, sehingga kendaraan dinas di Gorut terdata dengan baik,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait