60DTK, Kabupaten Gorontalo – Usai mendengarkan masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akhirnya resmi mencabut Maklumat Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam malam, Senin (15/03/2021).
Pencabutan kebijakan tersebut tidak lain mengingat banyak para pedagang yang melakukan aktifitas saat malam hari. Namun karena adanya peraturan ini, mereka harus cepat pulang, dan pendapatan mereka juga menurun.
“Setelah mendengarkan berbagai masukan dari banyak pihak, saya memutuskan untuk mencabut pemberlakuan maklumat Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam malam di Kabupaten Gorontalo,” ujar Bupati Nelson usai memimpin rapat Forkopimda yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Nelson menyadari, pembatasan jam malam itu membuat para pedagang sulit dalam hal ekonomi. Namun kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah itu.
“Dengan dicabutnya Maklumat Bupati ini, saya berharap akan menggairahkan kembali perekonomian pedagang kaki lima,” harapnya.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Dukung Pertamina Jalankan Program Langit Biru
Meski begitu, bupati dua periode itu mengingatkan masyarakat secara umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, mulai dari cuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
“Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita dapat bersama menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Gorontalo. Jangan lupa bahagia dan salam sehat selalu. Tetap gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” tutupnya. (adv)