60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut soal perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 dan 2 Tahun 2017.
Bupati Gorut, Indra Yasin mengatakan, memang setiap perda yang telah lama itu harus diubah.
Empat ranperda tersebut di antaranya adalah hak keuangan kepala desa, perangkat desa serta pimpinan dan anggota BPD; pengelolaan keuangan desa dan bantuan hukum; dan yang terakhir tentang kewenangan desa

“Karena melihat kondisi sekarang ini, sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan para kepala desa dan perangkatnya, makanya perubahan dan evaluasi itu penting untuk dilaksanakan,” ucap Indra, Rabu (19/01/2022).
Indra pun menilai, apa yang disarankan oleh pihak legislatif sangatlah tepat, mengingat setiap tahun pengelolaan keuangan desa di wilayahnya sering mengalami masalah.
“Kita tahu bahwa pengelolaan keuangan desa ini agak rawan kalau tidak diatur dengan baik, sehingga dengan adanya perubahan perda dapat meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Sementara untuk ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, menurut Indra itu merupakan hal baik yang dilakukan oleh DPRD Gorut.
“Bagi saya ini hal menarik dan baru, karena selama ini bantuan hukum itu dilakukan secara profesional melalui lembaga bantuan hukum,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai