60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo diminta memediasi persoalan kepemilikan dan penjualan aset tanah milik antara dua pihak yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tersebut, Senin (6/03/2023).
“Berdasarkan kesimpulan dari rapat tadi, kita minta Pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi persoalan ini,” pinta Erman Latjengke.
“Dari penjelasan pihak kuasa hukum pelapor, persoalan ini belum diadukan ke pengadilan, baru dikonsultasikan. Sehingganya masih ada kesempatan untuk dimediasi,” tambahnya.
Erman mengungkapkan, dari rapat yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor tersebut, memang ada beberapa hal yang perlu dicarikan jalan keluar dalam perkara tersebut, salah satunya mengenai surat hibah yang belum bisa ditunjukkan.
“Alhamdulillah permintaan kami ini akan disanggupi oleh Asisten I. Mudah-mudahan perkara ini akan selesai,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga