Pemkot Gorontalo Gelar Sosialisasi Cara Bayar Pajak Restoran dan Rumah Makan

Pemkot Gorontalo Gelar Sosialisasi Cara Bayar Pajak Restoran
Suasana para peserta saat mengikuti Sosialiasi Tata Cara Pembayaran Pajak Restoran dan Rumah Makan. (Foto: Hendra 60DTK)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo, saat ini terus melakukan peningkatan pelayanan publik, salah satunya pelayanan pajak daerah. Hal itu dibuktikan, dengan diselenggarakannya sosialisasi tata cara pembayaran pajak restoran, yang digelar di Aula Bathayo Lo Yiladia, Kamis (17/6/2021).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Madjid menjelaskan, kita sebagai pelaksana kebijakan, tidak semata-mata memungut pajak, melainkan juga memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Ismail Madjid
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, saat Membuka Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Pajak Restoran dan Rumah makan, di Aula Bathayo Lo Yiladia, Kamis (17/6/2021). Foto: Istimewa

“Jadi Pelaksanaan sosialisasi tata cara pembayaran pajak restoran oleh bendahara pengeluaran OPD, sekolah-sekolah SD dan SMP, Puskesmas dan unit kerja Pemerintah Kota Gorontalo yang melaksanakan pemungutan pajak restoran di kota Gorontalo. Agar kita sama-sama tahu bagaimana tata cara pemungutan pajak restoran yang selama ini mungkin masih dilakukan secara manual,” ungkap Ismail saat membuka kegiatan sosialisasi.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kota Gorontalo Perpanjang Hingga 28 Juni

Selain itu juga, Kata dia sosialisasi ini dilaksanakan agar mempermantap pemungutan pajak, agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin baik dan meningkat.

“Kalau sebelumnya masih manual, sekarang hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online sistem. Sehingga saya mengharapkan mari sama-sama kita cermati dan pahami tentang tata cara pemungutan pajak restoran dengan online sistem,” ujar Ismail. (adv)

Pos terkait