60DTK, Kota Gorontalo – Untuk memaksimalkan akses perizinan praktik kedokteran, maka Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Konsil Kedokteran Indonesia, tentang pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” ungkap Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono, Kamis (2/11/2021).
Ia mengungkapkan, penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, beserta izin praktiknya.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada para tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid-19, termasuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan pengurusan izin praktik dokter dan dokter gigi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain,” jelasnya.
Ia berharap, upaya dari Pemkot Gorontalo tersebut dapat membawa manfaat untuk kepentingan masyarakat Kota Gorontalo. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan