Pemprov Gorontalo Mulai Sosialisasi Pergub Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bersama dengan pejabat pemprov dan Komisaris Independen Bank Sulutgo, Ferdiyanto Koniyo, saat membuka Sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Sosialisasi yang dibuka oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie itu berlangsung di Novotel, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/07/2021).

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bersama dengan pejabat pemprov dan Komisaris Independen Bank Sulutgo, Ferdiyanto Koniyo, saat membuka Sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Pergub Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan turunan dari Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur keseluruhan proses keuangan daerah, termasuk hibah bansos yang sebelumnya diatur tersendiri melalui Permendagri.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Raih Dua Predikat Terbaik Dalam Hal Manajemen ASN

Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pun mengingatkan kepada semua pejabat dan pengelola keuangan untuk menjaga niat dan hati yang bersih dari berbagai bentuk penyelewengan keuangan. Menurutnya, sebaik apapun regulasi yang dibuat, jika niat rusak, maka kinerja keuangan pun akan rusak.

“Jadi intinya niat. Apapun yang disampaikan tadi, baik Permen, Pergub, dan lain lain, kalau niatnya sudah tidak baik menyelewengkan uang negara, ya pasti terjadi. Jadi jaga niatnya,” pesan Rusli.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Danial Ibrahim menjelaskan beberapa hal substantif yang harus dipahami oleh OPD, yang diatur melalui Pergub ini, di antaranya tentang mekanisme pertangungjawaban uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP).

Baca juga: Boalemo Terima Gilingan Padi Modern Dari Pemprov

“Kalau dulu UP, GUP, dan TUP langsung ke KPA (kuasa pengguna anggaran) semuanya. Sekarang langsung diambil alih oleh PA (pengguna anggaran) karena dengan mekanisme transaksi nontunai tidak ada lagi uang persediaan di OPD. Pihak Kemendagri memberikan peluang dengan catatan harus dikoordinir langsung oleh pengguna anggaran,” jelas Danial.

Terlepas dari itu, Danial juga membeberkan terkait teknis kerja sama dengan Bank Sulutgo selaku pengelola kas daerah, di mana tahun ini juga sudah diberlakukan kas daerah online yang memungkinkan bendahara pengeluaran OPD melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

“Contohnya TKD cair tanggal 2 di hari libur. Bendahara tetap bisa langsung mencairkan ke rekening masing-masing pegawai saat itu juga,” pungkasnya. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait