ADVETORIAL

Pendataan Aset dan Optimalisasi PAD Gorontalo Didorong oleh KPK

Pendataan Aset dan Optimalisasi PAD Gorontalo Didorong oleh KPK
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango usai Rakor Pemberantasan Korupsi terintegrasi, Selasa (11/8/2020). (Foto: Salman/Humas).

60DTK, Gorontalo – Pendataan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah se –  Gorontalo didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menilai, Pendataan Aset dan Optimalisasi PAD se – Gorontalo masih cukup rendah. Ia memberi contoh terkait dengan pendataan aset tanah pemerintah daerah yang tersertifikasi serta pemanfaatan aplikasi tax online (pajak daring).

“Harus kita akuai capaian Gorontalo dalam kaitannya apa yang kita korsup-kan itu masih sedikit di bawah (target), sehingga saya merasa perlu datang ke sini. Saya bicara lebih dekat dengan Pak Gub gimana bisa lebih menggeliatkan program yang kita jalankan,” ujar Nawawi.

Pendataan aset dan optimalisasi PAD menjadi dua dari delapan intervensi tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Ada juga terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan satu pintu terpadu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN serta pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu Koordinator Tim Korsupgah KPK Maruli Tua menjelaskan, sertifikasi tanah pemerintah daerah tahun 2020 masih cukup rendah. Ada 6.937 bidang tanah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang perlu disertifikasi.

“Kami terus mengevaluasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mensertifikatkan masing-masing 100 bidang tanah. Capaian semua daerah baru 84 bidang tanah. Ini masih sangat kecil sekali,” jelas Maruli. (adv/rls)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0

Diperbarui 28 September 2020, 12:48