60DTK, Gorontalo: Penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, dan TNI Batalyon 713/Satya Tama. Warga pun menyambut baik adanya penegakan hukum yang dijalankan oleh satgas covid-19 ini.
Seorang ibu rumah tangga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker, Hainhusna mengatakan, dirinya sendiri tidak keberatan untuk diuji cepat (rapid test), dan bersyukur dengan adanya penegakan hukum ini.
“Terbaik itu, karena ini juga untuk kepentingan sendiri, kan harus diperiksa apakah kita kena atau tidak,” ujar Hainhusna, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Dari 38 Pelanggar Protokol Kesehatan, Satu Reaktif
Warga lainnya yang juga terjaring razia oleh satgas covid-19, Promono Edi Subagyo juga mengatakan hal yang sama tentang penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
“Kalau menurut saya, ini bagus untuk memutuskan mata rantai covid-19. Memang harus ditertibkan seperti ini,” ucap Promono, yang juga harus melakukan uji cepat setelah terjaring razia.
Sesuai informasi dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, dalam razia kali ini terdapat 51 pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar kemudian melakukan uji cepat yang disediakan secara gratis oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Dari penjaringan tersebut, ada dua orang yang dinyatakan reaktif.
Baca juga: Tiket Murah PP Dari Pelabuhan Kwandang Ke 3 Pulau Di Gorut
Diketahui, razia ini dilakukan di Jembatan Talumolo, Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo; Jalan Pangeran Hidayat, depan Kantor Dinkes Provinsi Gorontalo; Patung Langga perbatasan Kota Gorontalo dan Bone Bolango; simpang empat BRI Andalas, Kota Gorontalo; kantor BFI, Jalan Prof. Dr. HB Jasin, Kota Gorontalo; dan kantor FIF di Limba U 1, Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo