60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pembatasan Sosial Berskala Desa (PSBD) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor), rencananya akan diterapkan pada bulan Mei 2020. Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Senin (27/04/2020).
“Kita berharap, PSBD itu bulan Mei dilaksanakan. Tapi tepatnya tanggal berapa, itu masih kita lihat kesiapannya, karena ini harus lebih siap,” ungkap Nelson usai memimpin rapat final kajian PSBD di Kantor Bupati Gorontalo.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Rancang Pembatasan Sosial Berskala Desa
Nelson menuturkan, pemberlakuan pembatasan sosial di tingkat yang lebih kecil itu, guna memperkuat upaya pemerintah setempat dalam memutus penyebaran Covid-19. Bahkan Ia mengaku PSBD tersebut juga nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang ini, kami masih terus membahas pemberlakuan PSBD. Setelah pembahasan ini selesai, kami akan sosialisasikan kepada tim gugus tugas, kemudian ke desa dan kecamatan. Akan ada Petunjuk Teknisnya (juknis),” ujar Nelson.
Baca juga: Puluhan Tenaga Medis Di Kabgor Jalani Pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Seperti yang diberitakan 60dtk.com sebelumnya, PSBD sendiri merupakan salah satu terobosan Pemkab Gorontalo, setelah Kemenkes RI menolak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov Gorontalo beberapa pekan lalu. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga