60DTK-Gorontalo: Seorang pengusaha ternama di Gorontalo, RL, ditetapkan oleh Polda Gorontalo sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, karena tidak membayar pesanan keramik granit senilai Rp237,2 juta.
Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak distributor, PT. Grace Saniter Keramika Indonesia ke pihak Kepolisian, Senin (17/02/2020). Kini, pengusaha tersebut pun ditahan oleh pihak Kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21.
Baca juga: Bawa Lari Uang Nasabah Sebesar Rp12,3 Juta, Pria Ini Diancam 5 Tahun Penjara
Dilansir dari Hulondalo.id, Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo, Donny Arief Praptomo menjelaskan, awalnya RL memesan keramik jenis granit kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, masing – masing merek Natrin ukuran 600×600 mm NA6000 sebanyak 980 boks, NA6209 sebanyak 320 boks, NA6083 sebanyak 320 boks, dan NA6089 sebanyak 320 boks. Nilainya mencapai Rp237.139.179.
Keramik tersebut pun diterima sesuai pesanan oleh perusahaan milik RL di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dibuktikan dengan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar invoice. Setelah pesanan diterima, kedua belah pihak membuat kesepakatan bahwa RL harus membayar barang tersebut 30 hari setelah barang diterima, atau selambat – lambatnya 2 bulan.
Baca juga: Polda Gorontalo Selidiki Jasa Travel Yang Diduga Tipu 60 Calon Jemaah Umrah
“Tapi setelah keramik itu dijual seluruhnya, RL belum melunasi-nya kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia dengan alasan masih digunakan untuk operasional perusahaan milik RL,” terang Donny.
Karena belum bisa melunasi-nya, perusahaan RL pun membuat surat pernyataan akan melunasi-nya sesuai waktu yang ditentukan. Namun hingga kini, RL belum bisa memenuhi janjinya tersebut sehingga PT. Grace Saniter Keramika Indonesia mengadukan-nya ke pihak berwajib.
Baca juga: Datangi Polda, Rusli Beri Kesaksian Terkait Dugaan Penipuan RA
“Tersangka RL dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Saat ini, tersangka sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah berkasnya dilimpahkan dan dinyatakan P21,” tandas Donny. (rls)