Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Rapid Test Antigen

KAI Menyediakan Rapid Test Antigen
KAI Menyediakan Rapid Test Antigen di Stasiun bagi Penumpang Jarak Jauh. (Foto: Istimewa)

60DTK, Blitar – Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat menggunakan jasa Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru (Nataru) 2021 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian, selama masa Pandemi Covid-19.

“Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2021).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga: Joko Widodo Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” terangnya.

Kata Dadan, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

KAI juga sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020 dengan harga Rp105.000.

“Layanan ini tersedia melalui sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” lanjut Dadan.

Baca Juga: Saat Wisuda di UNG, Mahasiswa FOK Malah Demo

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujarnya.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait