60DTK, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-55 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020 yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Soal Galian C di Boalemo, DPRD Provinsi Gorontalo akan Datangi Kementerian
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna tentang pertanggungjawaban APBD 2020 untuk ditetapkan jadi Perda. Seluruh proses yang telah dilaksanakan, itu telah kita lakukan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Ketua DPDR Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf usai rapat.
Selanjutnya kata Paris, hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang telah dilakukan sebelumnya, akan ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah provinsi sesuai ketentuan, prosedur, dan tupoksi masing-masing.
Baca Juga: Faisal Hulukati: Pembangunan Bronjong Atasi Banjir di Desa Miranti
“Kita juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan gubernur tentang sensus aset dan lain-lain yang disampaikan tadi, agar supaya temuan-temuan BPK bisa terselesaikan dengan bagus” tandasnya.
Mengingat Perda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Gorontalo tahun 2020 ini juga telah disetujui oleh Gubernur Gorontalo, Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Mitran Tuna dalam laporannya menyampaikan bahwa persetujuan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: DPRD Provinsi Gorontalo Minta Sistem Zonasi PPDB di Tolangohula-Boliyohuto Diperbaiki
“Persetujuan ini akan disampaikan kepada Mendagri guna mendapat evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum penetapannya,” jelas Mitran.
Pewarta: Andrianto Sanga