Polres Pohuwato Ringkus Bocah Yang Jadi Kurir Narkoba Antar Provinsi

Barang bukti narkoba bersa adua buah barang tajam yang diamankan Sat Narkoba Polres Pohuwato

60DTK – Hukum : Seorang anak yang masih dibawah umur diamankan Polres Pohuwato karena menjadi kurir narkoba. Pelaku berinisial FI (16) itu, diamankan bersama dua pelanggannya di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Pohuwato.

Penangkapan itu, dilakukan saat Sat Narkoba Polres Pohuwato, mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana ada transaksi narkoba di wilayah Popayato.

Bacaan Lainnya

Anak tersebut di ketahui sedang membawa sabu, dari arah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Menuju Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Setelah berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, pelaku yang tengah berhenti di tepi jalan, lansung di bekuk oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Pohuwato, bersama pembeli AP (38) dan GT (21).

BACA JUGA : Tiga Warga Pohuwato Kedapatan Bawa Sabu

Tanpa perlawanan, para pelaku pun hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku AP, Polisi menemukan 2 plastik klip yang berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu oleh pelaku dibungkus dengan timah rokok. Kemudian disimpan dalam saku celana. Bukan hanya narkoba, petugas juga turut mengamankan pisau badik yang terselip di pinggang kedua pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Burearah, mengatakan kedua pelaku ini mengaku telah membeli narkoba di daerah Moutong dari FI (16), yang masih di bawah umur. (rds)

Sumber : Prosesnews.id

Pos terkait