60DTK-Trenggalek: Polsek Watulimo, Polres Trenggalek, Jawa Timur, berhasil amankan 30 botol minuman alkohol oplosan 600 ml, sekaligus peralatan yang digunakan untuk membuat Minuman Keras (Miras) tersebut di sebuah home industry di daerah Tasikmadu, Watulimo, Jumat (28/02/2020).
“Iya, betul. Unit Reskrim Polsek Watulimo berhasil membongkar Miras oplosan dan menangkap satu orang tersangka berinisial DR, warga Desa Tasikmadu Watulimo,” ungkap Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Dua Kades Di Trenggalek, Dalam Pengawasan Bawaslu
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah berupa satu karung botol bekas air mineral, teko plastik yang diduga sebagai alat membuat Miras oplosan, gunting, lima plastik bekas tempat alkohol, 455 botol kosong perasa vodka, dan uang tunai Rp400 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan minuman oplosan.
“Tersangka tanpa keahlian, tanpa izin, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol oplosan untuk memperoleh keuntungan,” lanjut Jean.
Baca juga: RSUD Dr. Soedomo Trenggalek Dikritik Karena Pelayanan Buruk
Diketahui, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pengedar dan pengoplos Miras berinisial HJS pada 26 Februari 2020 beberapa waktu lalu, di mana dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman oplosan tersebut diperoleh dari tersangka DR. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap DR.
Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 106 UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Pewarta: Hardi Rangga