60DTK, Kabupaten Gorontalo – PT. Royal Coconut yang berada di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, terancam ditutup sementara. Pasalnya, perusahaan tersebut masih menghadapi banyak polemik.
Salah satu hal yang kini terkuak, perusahaan tersebut diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Empat karyawan, tanpa adanya alasan yang jelas.
“Yang ter-PHK ini adalah anggota kami, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kami harap ini akan ada solusinya,” ungkap salah satu anggota FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/12/2020).
Selain PHK, kata Andrika, masih ada beberapa masalah lain yang terjadi di perusahaan itu. Menurutnya, PT. Royal Coconut juga belum mengikutkan seluruh karyawan dalam BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terhadap pekerja yang tergabung dalam FSPMI Provinsi Gorontalo.
“Padahal itu hukumnya wajib, sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” paparnya.
Baca Juga: ILC Berhenti Tayang, Karni Ilyas Sampaikan Kata Maaf Bagi Penggemar
Masalah lainnya, terkait dengan limbah. Menurut mereka, limbah dari aktifitas perusahaan tersebut belum terkelola dengan baik.
“Kami harap dengan adanya RDP ini, bisa ada solusi yang kongkrit dan menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
“Dalam 3 hari ke depan, paling lambat hari senin, kami akan pantau lagi dan kami akan melakukan hal yang sama yakni rapat gabungan komisi. Kita evaluasi apa yang mereka lakukan,” ujar Suwandi.
Ia menegaskan, kalau saja pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad yang baik dalam menyelesaikan berbagai masalah itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara PT. Royal Coconut.
“Kalau ternyata mereka tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, jangan disesali kalau DPRD Kabupaten Gorontalo harus merekomendasikan untuk menutup sementara operasional dari perusahaan itu,” tegasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Politeknik Gorontalo Harus Digabung dengan UNG
“Kalau perusahaan melawan, kita kan yang punya daerah. Lebih baik kita dalam situasi seperti ini, daripada kita harus bekerja kemudian dijajah. Tidak boleh datang perusahaan ke gorontalo dengan mental penjajah,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager PT. Royal Coconut, Rahmat Tamboun menjelaskan, pihak perusahaan akan berusaha menyelesaikan sejumlah tuntutan masyarakat maupun dari FSPMI Provinsi Gorontalo.
“Namanya itu untuk perbaikan dan untuk kebaikan semua orang, kami akan maksimalkan (selesaikan) itu. Soal tentang limbah, saat ini kami sementara pembenahan,” tutupnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga