60DTK, Kabupaten Gorontalo – Puluhan pengendara kendaraan roda dua alias sepeda motor terjaring razia kepolisian rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo pada sore tadi, Senin (18/12/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Gorontalo, Iptu Irawan Kusumo melalui KBO Lantas, Efendi Pariwa mengungkapkan, dari razia kali ini ada 35 sepeda motor yang berhasil dijaring.
“Operasi kepolisian rutin ini memang biasa kami lakukan, tujuannya demi memastikan kendaraan atau para pengendara patuh terhadap aturan lalu lintas,” ungkap Efendi Pariwa kepada awak media.
“Terkait hasil razia yang kami laksanakan di depan Kantor Polres Gorontalo hari ini, kurang lebih ada 35 sepeda motor yang terjaring,” tambahnya.
Efendi menuturkan, dari 35 kendaraan bermotor yang terjaring, jenis pelanggarannya cukup beragam, di antaranya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan serta knalpot racing.
“Tapi pelanggaran yang mendominasi itu berkaitan dengan surat-surat, yaitu SIM (surat izin mengemudi),” bebernya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa para pelanggar diberikan penindakan berupa tilang. Meski begitu, pihaknya juga tetap mengedepankan cara preventif, yakni mengajak pengendara untuk mengurus surat-surat.
“Kita tetap kasih imbauan ke mereka, karena itu yang paling diutamakan. Misal yang STNK atau pajaknya sudah mati, itu kita ajak untuk memperpanjang,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga