60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2022 resmi jadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dipastikan setelah pihak DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo menandatangani dokumen ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (20/09/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Mohamad Rivai Bukusu mengatakan, sebelum penandatangan dilakukan kedua pihak, perda tersebut sudah melalui pembahasan panjang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kota Gorontalo.
“Nilai anggaran dalam perubahan APBD ini selisih untuk penambahannya sekitar Rp352 miliar dengan anggaran APBD induk yang nilainya satu triliun lebih,” beber Rivai Bukusu usai rapat paripurna.
Rivai menambahkan, penambahan anggaran dalam perubahan APBD ini dilakukan mengingat begitu banyak kebutuhan pemerintah daerah, utamanya dalam memenuhi keinginan masyarakat luas.
“Itu pun usulan lain yang sempat diajukan tidak kita masukkan karena mengingat anggaran daerah juga cukup terbatas. Yang ditunda itu juga belum begitu mendesak,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga