Revitalisasi Danau Limboto Sejak 2012 Terkendala Pembatasan Wilayah Danau

Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo untuk LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019, Espin Tulie, saat diwawancarai awak media usai melakukan pemantauan revitalisasi Danau Limboto, Rabu (6/05/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Sejak tahun 2012, revitalisasi Danau Limboto tak kunjung selesai, meski sudah menghabiskan dana Rp500 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Alasannya, ada berbagai masalah. Salah satunya terkait penetapan batas – batas wilayah danau.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2019, Espin Tulie.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Deprov Gorontalo Berharap Masyarakat Taat Aturan Pemerintah Saat Penerapan PSBB

“Danau Limboto ini termasuk 15 danau yang diselamatkan di Indonesia. Kurang lebih sudah Rp500 miliar dana yang dikucurkan, namun memang masih terjadi permasalahan terhadap batas wilayah danau. Itu masih terjadi perdebatan,” jelas Espin.

Penyebab permasalahan batas wilayah ini disebabkan ada banyaknya peraturan yang mengatur pembatasan wilayah danau ini. Di antaranya peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan, Peraturan Daerah (Perda), serta peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sehingga untuk hal ini, kata Espin, perlu dilakukan pengkajian secara mendalam lagi, agar danau dapat diselamatkan.

Baca juga: Deprov Gorontalo Minta Pemprov Tegaskan Bahaya Salat Di Masjid Saat Pandemi Covid-19

Anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo untuk LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019, saat melakukan pemantauan revitalisasi Danau Limboto, Rabu (6/05/2020). (Foto – Hendra 60dtk)

“Badan Pertanahan mengeluarkan batas sepadan danau. Ada Perda juga, kemudian ada juga dari Kementerian PUPR. Oleh karena itu, sesuai informasi tadi dari balai danau, yang menangani danau ini, ada 77 orang yang akan melakukan pengkajian apa yang harus dilakukan terhadap penyelamatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau dan Situ Embung Wilayah Sulawesi, Wempi Waroka mengungkapkan, revitalisasi danau ini memang sudah sejak tahun 2012, dan sampai saat ini masih terkendala di kawasan sepadan danau.

Baca juga: Belajar Daring Dinilai Tak Maksimal, Deprov Gorontalo Akan Rapat Dengan Dikbudpora

“Kalau Perda kan 3334 hektare, kalau BPN 3160 hektare. Kalau hasil kesepatakan terakhir Kementerian ATR itu 5880 hektare. Jadi kita juga bingung mana yang harus kita ikuti, sehingga tahun ini ada kajian studi sepadan danau,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait