60DTK, Gorontalo Utara – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin menginginkan agar semua petugas yang berjaga di masing-masing pintu masuk perbatasan, tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 15 Tahun 2020.
“Apa yang dilakukan oleh petugas di perbatasan atau di pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, perlu berpedoman pada Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2020,” ujar Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2020).
Baca juga: Ridwan Yasin Kembali Salurkan 240 Bantuan Sembako Bagi Warga Gorut
Ridwan menambahkan, Pemkab Gorut juga sudah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Pergub.
“Sama saja dengan peraturan gubernur, tapi mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara juga sudah menyusun peraturan bupati tentang PSBB, yang hari ini akan diberi nomor,” tambahnya.
Baca juga: Ridwan Yasin : Hati-Hati Menggeser Dan Menggunakan Anggaran Covid-19
Lebih dari itu, Ia mengatakan jika ada petugas di lapangan yang didapati melanggar hal-hal yang sudah diatur dalam Pergub maupun Perbup, maka mereka akan ditindak tegas.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan gubernur dan peraturan bupati, maka itu ditindak tegas, karena peraturan PSBB ini sudah ada peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai