60DTK-HUKUM: Kepolisian Gorontalo akhirnya meringkus Siswa/Pelajar di Gorontalo yang menyebarkan video detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 10.30 Wita (6/11/18). Siswa yang dijemput langsung oleh pihak kepolisian, merupakan pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kota Gorontalo, dan saat ini sedang duduk dibangku kelas tiga.
BACA: Perekam Data Pesawat Lion Air JT 610 Ditemukan
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, penjemputan terhadap pelajar A.n MRZ atas dasar laporan video yang disebarkan melalui akun facebook miliknya dengan insiden jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Krawang tanggal 28 Oktober 2018 kemarin.
“Melalui Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjemput Pelajar tersebut, akibat Unggahan yang ia lakukan difacebooknya, adalah Hoaks,” kata Wahyu.
BACA: 5 Fakta Penting Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610
Dari penangkapan itu, didapatkan informasi bahwa Pelaku memposting Berita Hoaks tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018. Tujuannya, agar orang banyak dapat melihat unggahan pelaku atas detik-detik jatuhnya pesawat. Video yang berdurasi kurang lebih tiga menit, menyebar luas. sehingga dengan cepatnya pihak kepolisian menyelidiki kebenaran atas laporan yang diterima. Setelah memastikan, video tersebut bukanlah video pada saat situasi pesawat Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan.
“Pelaku pun, tak memastikan terlebih dahulu video yang ia sebarkan. Ia langsung membagikan begitu saja. Ketika ramai media sosial memposting berita tentang jatuhnya Pesawat tersebut.” Terang Wahyu.
Pelaku A.n MRZ akan dikenakan pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 jo 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman 2 s/d 10 Tahun Penjara.
Imbauan kepolisian pun, selalu gencar disebarkan kepada masyarakat agar selalu mengecek terlebih dahulu informasi yang mau disebarkan. “saya tegaskan kepada masyarakat, agar lebih jeli melihat informasi yang di dapatkan. Melalui kasus ini kita belajar, dan tak langsung secepat itu mempercayai berita yang di dapatkan.” Tegas Wahyu.
Dari A.n MRZ yang digunakan saat mengunggah Video detik-detik Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 yang kemudian diklaim pihak kepolisian adalah Hoaks adanya. (rls/zm).