Daerah

Serahkan Putusan PN, AMMPD Minta DPRD Bentuk Pansus Angket

60DTK – Gorontalo : Ketua Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Rahmat Mamonto menyerahkan dokumen hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, dan meminta agar DPRD membentuk Pansus Hak Angket.

Ia menilai hasil putusan PN tersebut menggambarkan jalannya pesta demokrasi ada yang tidak sesuai dengan harapan demokrasi itu sendiri.

“Pesta demokrasi harus bersih dari kecurangan, yang telah diatur didalam undang-undang,” kata Rahmat Mamonto, Rabu (3/10/2018)

Menurutnya sudah ada lembaga dari hasil putusannya didapati ada dugaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimanipulasi.

“Putusan tersebut membuat terang benderang pikiran kita semua, bagaimana politik uang itu terjadi,” kata Rahmat.

Sehingganya pihaknya berharap DPRD menjalankan fungsi lembaganya untuk menegakkan demokrasi di Kabupaten Gorontalo.

Ia mengakui bahwa untuk melaksanakan hak angket DPRD tentu harus mendapatkan dukungan dari sejumlah fraksi, namun hal itu tidak akan terjadi jika tidak ada langkah dan sikap yang jelas dari wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo.(rds)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0

Diperbarui 20 Desember 2018, 22:34