60DTK – Hukum : Kuasa Hukum Profesor Abdul Kadim Masaong, siang tadi Senin (18/2/2019) memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan itu terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Gorontalo terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG).
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Najir Thalib menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor : 47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.
BACA JUGA : Kampus Baru Hadir, UNG Tambah Jumlah Mahasiswa Hingga 22 Ribu Orang
Tidak saja itu, SK Pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut juga bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau Pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif. Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Profesor Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas.
“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir itu tanggal 16 Desember 2019, akan tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat yang baru periode 2018 – 2022, sehingga jabatannya ini akan berakhir ada pejabat baru. Nah tiba tiba SK perpanjangan ini tidak diindahkan oleh rektor itu sendiri. Justru dia membuat SK yang baru untuk memberhentikan” kata Najir
BACA JUGA : Menristekdikti Resmi Serahkan SK Fakultas Kedokteran UNG
Menanggapi gugatan tersebut, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Syamsu Qamar Badu menegaskan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK tersebut digugat di PTUN.
“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirlah” tegas Syamsu Qamar Badu
Menurut Rektor, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan Karir PNSnya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(rds)
Penulis : Fry