60DTK, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah provinsi untuk tidak lepas kendali dalam penanganan persoalan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hidayat Bouty mengatakan, pemerintah provinsi memiliki wewenang dalam menyelamatkan aset negara termasuk lahan bandara.
“Jadi kementerian itu pada prinsipnya mengikuti putusan pengadilan. Tetapi ada satu pegangan, kementerian itu meminta dengan semampunya untuk tidak melepas. Jadi mereka berupaya jangan sampai di lepas,” jelas Hidayat, Minggu (24/3/2024).
Hidayat mengatakan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan berbagai upaya. Salah satunya meminta fatwa terkait kejelasan sengketa lahan bandara tersebut, mengingat putusan pengadilan tidak ada eksekusi pengosongan lahan bandara.
“Langkah yang ditempuh kalau kami tanyakan itu, sementara kementerian meminta fatwa. Karena putusan itu tidak ada eksekusi, tidak ada pengosongan lahan dan lain sebagainya dan itu masih ambigu,” ujar Hidayat. (adv/hnd)