Soal Pencoretan Rahmijati Jahja, Menunggu Putusan KPU RI

ilustrasi by 60dtk.com

60DTK – Gorontalo : Nasib calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil)  Gorontalo Rahmijati Jahja menuggu putusan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ). Calon DPD RI ini apakah dicoret dari pencalonan atau tidak, merupakan kewenangan dari KPU RI.

“berdasarkan peraturan KPU itu, yang mengeksekusi melakukan pencoretan itu adalah KPU RI, baik itu parpol maupun anggota DPD. Jadi kami hanya sebatas itu, melaksanakan tugas sesuai dengan perintah peraturan KPU. Untuk kemudian dicoret atau tidak dicoret, itu sudah menjadi kewenangan KPU pusat” kata Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola saat dihubungi 60dtk.com via seluler, Rabu (26/9/2018).

Bacaan Lainnya

Menurut Sofyan Rahmola, KPU Provinsi Gorontalo sudah menyelesaikan tugasnya yaitu melaporkan ke KPU RI perihal kronologis keterlambatan pemasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Rahmijati Jahja, serta berita acara klarifikasi ke pihak calon.

Seperti diketahui, calon DPD RI Dapil Gorontalo Rahmijati Jahja hingga pukul 18.00 Wita tanggal 23 September 2018, tidak memasukkan LADK. Penghubung dari calon ini baru mendatangi KPU saat batas akhir pemasukan telah berakhir. Sehingga petugas KPU tidak mau menerima berkas LADK dari Rahmijati Jahja tersebut, karena sesuai PKPU, batas pemasukan LADK hanya sampai pukul 18.00 Wita tanggal 23 September 2018.

Sesuai PKPU pasal 67 ayat 2, calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Iya dicoret, di undang – undang jelas, di peraturan KPU juga jelas, peraturan KPU tentang dana kampanye” tutup Sofyan Rahmola.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan