Soal Pengalihan Status Adhan Dambea, Suslianto: Itu Kewenangan Penegak Hukum

Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Adhan Dambea. (Foto: istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Kuasa hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto menegaskan pengalihan status Adhan Dambea dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya adalah kewenanganan penegak hukum.

Menurutnya, dengan pengalihan status tersebut, pihak Polres Gorontalo Kota (Polresta) telah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya
Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Adhan Dambea. (Foto: istimewa)

“Persoalan telah dialihkan status pihak terlapor dari saksi menjadi tersangka saat ini, semua itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah pihak penyidik,” ujar Suslianto.

Suslianto juga memastikan dirinya akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Kota sampai ada kepastian hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Rusli Habibie.

“Saya tetap mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh Ia menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan laporan ke pihak penegak hukum atas peristiwa yang dialaminya. Hal ini juga berlaku untuk Rusli Habibie.

“Klien saya Bapak Rusli Habibie mengajukan laporan kepada pihak Polres Gorontalo Kota karena yang bersangkutan merasa harkat dan martabat serta nama baiknya dicemarkan atas adanya perbuatan dari seseorang yang diduga dilakukan oleh Bapak Adhan Dambea,” tandasnya. (rls)

Pos terkait