60DTK- Jakarta : Terkait dengan pengembangan Rumah Sakit dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) menjadi rumah sakit rujukan tipe B, Pemerintah Provinsi Gorontalo bertemu dengan Tenaga Ahli Independen.
Baca Juga : Pemprov Perjuangkan Fasilitas RS Ainun Habibie Masuk APBN
Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Darda Daraba bersama pimpinan OPD terkait, bertemu Tenaga Ahli Independen di Menara Ravindo Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).
Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki yang hadir pada pertemuan itu mengatakan, pertemuan tersebut guna membahas beberapa pekerjaan rumah yang diusulkan fraksi DPRD.
Baca Juga : IKA HPMIG Makassar Dukung Pembangunan RS Ainun Dengan Pola KPBU
Budi menjelaskan, beberapa fraksi DPRD meminta untuk mempertimbangkan fasilitas bangunan yang akan dibangun. Kemudian pengadaan alat-alat kesehatan diusulkan melalui pola Kerjasama Operasional (KSO).
Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Baca Juga : Pengawalan Pembangunan RS Ainun, Gubernur Harapkan Dukungan Bapppenas
Budiyanto menambahkan, ada persepsi yang berbeda dengan penafsiran Permen 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara. Khususnya menyangkut penetapan harga satuan. Sehingga, rekomendasi Kejaksaan Tinggi agar menggunakan Tenaga Ahli Independen.
“Nah atas dasar inilah kami menyurat ke Bappenas untuk meminta bantuan tenaga independen. Kenapa ke Bappenas, supaya kita menjaga jangan sampai kalau kita sendiri yang menunjuk tenaga independen, nanti dikira kita yang tidak independen”, jelas Budiyanto.
Baca Juga : Menteri Bappenas Minta Pemprov Gorontalo Percepat Pembangunan RS Ainun
Menurutnya, tenaga ahli yang ditunjuk Bappenas ini kapasitasnya luar biasa. Setelah beberapa kali mendapatkan paparan dari tenaga ahli tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo kemudian mendapatkan surat rekomendasi per tanggal 13 Januari 2020. Surat rekomendasi itu berisi laporan Tenaga Ahli Independen terkait kajian estimasi beban Capital Expenditure (Capex).
“Beberapa hari menjelang Desember sampai dengan Januari, kita meraton membahas. Dan Alhamdulillah, hari ini kita hampir memfinalkan perhitungan-perhitungan setelah memperhatikan masukan dari tenaga ahli sebagai tindak lanjut dari LO Kejaksaan. Kemudian juga memperhatikan beberapa masukan dari DPRD”, terang Budiyanto.
Baca Juga : Akhirnya, DPRD Setujui Skema KPBU Untuk Pembangunan RS Ainun
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melaksanakan pembahasan lanjutan pada besok hari dengan Tenaga Ahli Independen terkait rekomendasi DPRD mengenai Alat Kesehatan (Alkes) yang perlu di KSO kan.
Selain itu, juga akan mengundang secara terbuka lewat media nasional untuk mendengar pandangan vendor atau distributor terhadap Alkes yang diminati.
Baca Juga : Gubernur Bersama Tim Konsultasikan Rencana KPBU RS Ainun Ke Mabes Polri
“Pada intinya kami sangat menghargai semua masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD yang meminta kita untuk melihat lagi beberapa komponen dari bangunan-bangunan yang belum dibutuhkan. Komponen bangunan yang tidak termasuk dalam pelayanan rumah sakit itu, sudah kita keluarkan meliputi rumah singga, plaza, dan rumah dinas yang akan kita finalkan besok”, tutup Budiyanto.
Sebelumnnya, di tempat yang sama juga Pemerintah Provinsi Gorontalo menemui ACT konsultan dan ESQ Group dalam rangka program pengembangan budaya kerja di kalangan ASN Provinsi Gorontalo. (adv)
Penulis : Kasim Amir
Sumber : Humas Provinsi Gorontalo