60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, menertibkan peraturan baru tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2021, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal itu dibahas pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, dalam rangkaian penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Usul Bupati, yang dilaksanakan Di Ruang Sidang DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/03/2021). .
“Yang paling penting itu, soal komposisi panitia yang tidak lagi seperti kemarin, saat ini langsung Pemerintah Daerah dan Forkopimda, konsekuensinya berpengaruh pada anggaran,” jelas Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat di wawancarai awak media.

Sehingga, hal ini akan berpengaruh pada anggaran yang ada. Dimana, Anggaran yang tersedia di Pemerintah Desa itu kurang lebih 233 Juta. Olehnya itu, kata Thariq, dengan Peraturan Daerah yang baru ini, maka akan kembali disesuaikan.
“Tentu dengan perda baru ini, tentu akan mempengaruhi, dan akan dilihat lagi komposisi, karena ini sudah melibatkan Forkopimda,” sambungnya.
Baca Juga: Indra Yasin Manfaatkan Kedatangan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ke Gorontalo Utara
Dengan demikian, dirinya mengharapkan agar hal ini bisa segera diselesaikan, dan pastinya akan dilakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan berdasarkan Peraturan Daerah yang baru akan lahir.
“Yang pasti ini harus ada penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Peraturan Daerah yang baru akan lahir,” tegas Thariq. (adv)