Strategi Menjaga Iklim Investasi Di Kabupaten Blitar di Masa Pandemi Covid-19

Kantor DPMPTSP Kabupaten Blitar (Foto: Dok-DPMPTSP)

60DTK, Blitar – Investasi adalah salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu daerah, melalui investasi dapat menggerakkan sumber daya ekonomi yang dimiliki suatu daerah.

Pertumbuhan investasi yang baik akan memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi, karena melalui investasi akan mampu menggerakkan sektor swasta, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan usaha UMKM.

Bacaan Lainnya

Sementara, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, di tengah situasi Pandemi Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan investasi menurun/melemah. Hal ini disebakan adanya Pandemi Covid-19. Selain mengakibatkan dampak sektor kesehatan, juga dampak sektor ekonomi dan sektor-sektor lainnya.

Kemudian Rully menyebutkan, berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, perbandingan realisasi investasi di Kabupaten Blitar sebelum dan  setelah Pandemi Covid-19 dapat dilihat pada grafik berikut ini:

Grafik
Grafik Realisasi Investasi. (Sumber: LKPM Online)

 

Lalu, berdasarkan grafik tersebut di atas, realisasi investasi di Kabupaten

Blitar pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.452.757.026.773,-, kemudian meningkat kurang lebih 300% pada tahun 2019 sebesar Rp. 4.666.348,906.71,-. Namun, pada Semester I tahun 2020 realisasi investasi tercatat Rp. 700.189.828.540,-terdiri dari Tribulan I tahun 2020 (Januari – Maret) realisasi investasi sebesar Rp 565.101.079.873,-, selanjutnya, pada realisasi investasi Tribulan II (April – Juni) tahun 2020 sebesar Rp. 119.053.748.667,- menurun relatif rendah, dikarenakan mulai bulan Maret 2020 dalam laporan pelaku usaha melalui LKPM Online cukup banyak yang melaporkan realisasi usahanya (0).

Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Modal Bagi UMKM, Pemohon Ijin Usaha Melonjak Di Blitar

“Artinya cukup banyak yang pasif atau berhenti aktifitas usaha sementara di karenakan Wabah Pandemi Covid-19,” ungkap Rully, sesuai keterangannya, Senin (7/8/2020).

Selanjutnya, Rully menjelaskan, terkait kondisi menurunnya realisasi investasi tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa strategi atau upaya untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Blitar sebagaimana petunjuk dan arahan Bapak Bupati Blitar.

Sedangkan strategi tersebut antara lain yakni Satu, menjaga perusahaan eksisting atau telah ada dan operasional agar tetap berproduksi dengan melakukan monev (pemantauan, pembinaan dan pengawasan) terhadap perusahaan/pelaku usaha guna mengetahui kondisi/perkembangan usaha maupun persoalan yang dihadapi saat Pandemi Covid-19 ini, serta memberikan arahan terkait pembuatan laporan kegiatan penanaman modal melalui LKPM Online dengan harapan semakin banyak perusahaan yang menyampaikan laporan, sehingga akan dapat meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: RSUD Ngudi Waluyo Luncurkan Kartu Pintar A BISMO

Dua, memfasilitasi perusahaan existing yang ingin mengembangkan usahanya melalui kemudahan perizinan usaha sekaligus membantu penyelesaian kendala/permasalahan dalam upaya pengembangan usahanya tersebut. Apabila memungkinkan diberikan insentif keringanan pajak dan retribusi daerah. Hal ini perlu dilakukan koordinasi dan perumusan bersama OPD terkait. Tiga, mengoptimalkan promosi investasi daerah di tengah Pandemi Covid-19 secara virtual.

“Yang dimaksud secara virtual diantaranya adalah keikutsertaan beberapa kegiatan promosi yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

lalu, saat ini DPMPTSP Kabupaten Blitar sedang menyiapkan Aplikasi BRIC (Blitar Regency Invesment Coridor), yaitu aplikasi untuk mempromosikan potensi dan peluang investasi di Kabupaten Blitar secara online,” terangnya.

“Disamping itu, mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha melalui pelayanan perizinan berusaha di DPMPTSP dengan penerapan protokol kesehatan, mengoptimalkan pelayanan inovasi INI BARU JOSS BANGET MAS melalui conten WhatsApp, mengimplementasikan Aplikasi Perizinan I Mobil Versi 2, yaitu Persetujuan Komitmen dilakukan melalui aplikasi dan tanda tangan dokumen izin telah menggunakan tanda tangan digital (E-Signature), sehingga mempercepat proses perizinan,” sambungnya.

 

 

Pewarta : Achmad Zunaidi

Pos terkait