60DTK, Blitar – Tidak seperti biasanya kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar. Kali ini dibanjiri pemohon untuk mendapatkan perizinan.
“Hari ini memang ada lonjakan pemohon. Utamanya untuk Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nomer Induk Berusaha (INB). Lonjakan ini terjadi kurang lebih dua minggu terakhir ini. Dimana setiap harinya Rata-rata dalam per hari kita melayani 50 sampai 75 pemohon,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, saat 60DTK mengklarifikasi adanya penumpukan pemohon di kantornya jalan vetetan, Kota Blitar, Jumat (28/8/2020).
Rully juga mengatakan, bahwa hal itu dipicu karena adanya program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) untuk mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM yang terkena pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan modal kerja.
Baca Juga: Pemdes Pasirharjo Realisasikan Program Setengah Miliar Masker Dari Kemendes PDTT
Disamping itu, Rully juga menyebutkan, salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah, pelaku UMKM harus memiliki perijinan seperti IUMK dan INB, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
“Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable). Namun jelasnya, temen-temen media menayakan langsung kepada Dinas Koperasi,” terangnya.
Kemudian terkait lonjakan pemohon, Rully menegaskan, walaupun pihaknya sudah menyediankan sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses sendiri selama ada jaringan internet, atau program “JOSS BANGET MAS” (Jemput OSS Bersama Instansi Terkait Malam Hari Bisa), yang dalam hal ini pihaknya bersama instansi terkait dengan mendatangi komunitas atau pelaku bisnis untuk diberikan pelayanan, hari ini tetap banyak, karena, yang datang rata-rata belum matang soal teknologi digital.
“Kita sebatas pendampingan dan tidak di pungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Baca Juga: Kuatkan SDM Pekerja Migran Indonesia, Pemkab Blitar Gelar Pak Camat
Sementara, guna mencegah terjadinya penumpukan dan klaster baru terkonfirmasi Covid-19, maka, kata Rully, pihaknya juga menambahkan ruang pelayanan tambahan yang sifatnya emergency. Di samping itu pihaknya juga menerapkan sistem antrian dengan phisical distanching (jaga jarak) dan wajib memakai masker dalam area.
“Hal ini selaras dengan program 26 juta masker dari Ibu Gubenur Jawa Timur dan mendukung gebrak masker dari Bupati Blitar yang hari ini di launching, maka bentuk dukungan kita adalah menyediakan masker gratis bagi pemohon yang kedapatan tidak memakai masker atau yang sudah layak ganti,” tandas Rully.
Sementara itu, ditempat yang sama, Yuli Purwanti, Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan yang saat ini melakukan permohonan IUMK dan NIB, kepada 60dtk mengatakan, sangat mengapresiasi pelayanan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Blitar. Hanya butuh 5 sampai 10 menit proses perizinan sudah jadi.
“Kami disini untuk mencari surat IUMK dan NIB guna melangkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah Jokowi. Disamping pelayanannya di kantor ini ramah dan supel, prosesnya hanya butuh waktu kurang lebih 10 menit,” pungkas Yuli.
Pewarta: Achmad Zunaidi