60DTK, Blitar – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, minta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memfasilitasi perizinan pertambangan ilegal yang ada di wilayah kabupaten Blitar.
Alasanya, jika pertambangan itu dikelola dengan baik, hal itu bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD), syaratnya, pengusaha tambang harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“Kalau di Kabupaten Lumajang aja bisa, kenapa di Kabupaten Blitar tidak bisa,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi D, DPRD Provinsi Jawa Timur, di seputaran sungai Bladak, Desa Kedawung, Kecamatan Glegok, Selasa (2/2/2021).
Sugianto mengungkapkan, selama ini PAD Kabupaten Blitar dari sektor pertambangan sangat minim, dimana kontribusinya kurang dari 100 juta per tahun. Selain itu, kata dia juga mengakibatkan kerusakan jalan dan lingkungan.
“Untuk itu, DPRD kabupaten Blitar akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jatim untuk segera dapat membantu memecahkan persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu, menurut salah satu Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim Guntur Wahono, tambang pasir di Kabupaten Blitar kondisinya sangat ironis, banyak yang tidak mengantongi izin dan rekomendasi teknis (Rekomtek).
Baca Juga: Pemdes Beji Tulungagung Minta Kembali Tanah Kas Desa yang Dijadikan Pasar Burung
“Untuk itu, hari ini, kami mengajak mitra ESDM Provisi Jatim untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” tuturnya.
“Disamping itu, dari pengakuan para penambang, mereka berharap pemerintah harus hadir untuk membantu dalam proses perizinan. Sehingga para penambang pasir bisa tertib dalam memenuhi kewajibannya memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Dalam sidak tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Edy Paripurna (PDIP), Alvista (Gerindra), Bambang Irianto (Hanura), Satib (Gerindra), Herman (PDIP), Masduki (PKB), Samsul (PKB), Sugeng Pujianto (PDIP), Deny (Nasdem), Surawi (Demokrat) dan Kofidah (PKB). Didampingi Komisi III DPRD Kabupaten serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Blitar. (adv/dprd)
Pewarta: Achmad Zunaidi