Sudah 2021, Satgas Nyatakan Vtube Masih Masuk Daftar Investasi Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikfinance)

60DTK, Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan Vtube sampai dengan saat ini, masih masuk dalam daftar Investasi Ilegal.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Juni tahun 2020 lalu, sudah menetapkan bahwa Vtube merupakan kegiatan usaha yang dilarang dan telah ditetapkan pada daftar Investasi ilegal atau bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikfinance)

“Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal,” kata Tongam, Selasa (26/1/2021).

Seperti dilansir dari detikcom, pihak satgas telah menerima informasi bahwa, saat ini Vtube sedang melakukan pengurusan izin.

“Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya,” ujar dia.

Baca Juga: Butuh Pekerjaan? PT. Jasa Raharja Buka Lowongan di 29 Kantor Cabang

Selain itu, entitas yang sudah masuk dalam daftar Investasi Ilegal sudah tidak bisa dihapus kembali. Kecuali, pihak SWI mengeluarkan surat normalisasi ke perusahaan tersebut.

Kemudian, izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan demikian, Kominfo telah memblokir situs perusahaan yang beralamatkan fvtech.id itu. Meski begitu, alamat situs itu masih bisa dilacak, namun ketika diklik, akan muncul laman peringatan kepada setiap orang yang berkunjung.

Pos terkait