Tabongo Timur Raih Penghargaan Desa Antikorupsi, Nelson: Harus Jadi Contoh

Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail menerima penghargaan desa antikorupsi dari KPK RI, Selasa (28/11/2023). (Foto: istimewa)

60DTK, Jakarta – Desa Tabongo Timur, salah satu wilayah di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, meraih penghargaan desa antikorupsi kategori istimewa tahun 2023, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Pengumuman dan penyerahan penghargaan ini berlangsung di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail mengungkapkan, penghargaan tersebut didapat setelah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, sebab awalnya ada 81 desa se-Indonesia yang masuk dalam objek penilaian.

“Dari Provinsi Gorontalo itu ada lima desa, dan Kabupaten Gorontalo sendiri diwakili oleh Desa Tabongo Timur dan Desa Pilohayanga,” ungkap Hariyanto.

Namun, setelah dilakukan observasi oleh pihak terkait, jumlah desa yang masuk nominasi tinggal tersisa 22, dan Desa Tabongo timur menjadi salah satu di antaranya usai mendapat nilai 51 poin.

“Desa Tabongo Timur ditetapkan mewakili Provinsi Gorontalo dan mengikuti bimtek pada bulan Juli lalu. Kami mengikutsertakan perwakilan beberapa lembaga baik perangkat desa, BPD, LPM, PKK, Kader/Sub PPKBD, tokoh adat, budaya, kepemudaan, perempuan, total yang mengikuti Bimtek sebanyak 70 orang,” ujarnya.

Setelah mengikuti bimtek, kata Hariyanto, pihaknya harus mengikuti lagi kegiatan pemberian materi dari BPK melalui zoom meeting selama kurang lebih empat bulan, dengan beberapa komponen materi yang diberikan.

“Mulai dari penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal,” bebernya.

Pada bulan Oktober lalu, dilakukan penilaian akhir. Program dan kegiatan Pemerintah Desa Tabongo Timur di bidang infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pemberian bantuan dicek secara langsung oleh tim penilai yang terdiri dari Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, KPK, serta Inspektorat Provinsi.

Saat tahapan ini berjalan, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo sebagai pembina desa antikorupsi Kabupaten Gorontalo turut mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Inspektorat, Dinas PMD, serta Diskominfo, agar turut melakukan pendampingan.

“Sesuai penilaian, Tabongo Timur meraih kategori Istimewa dengan nilai 91. Manajemen dan pengelolaan bumdes termasuk kategori yang dinilai,” jelasnya.

Karena penghargaan ini, Ia juga menuturkan bahwa pihaknya mendapat tambahan dana desa sebesar Rp174.200.000, dana hibah dari Kemendes melalui Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa senilai Rp200.000.000, serta dana CSR dari ASTRA Rp180.000.000.

“Kemudian juga penghargaan sebagai desa Madani yang menjadi program daerah sebesar Rp25.000.000,” pungkasnya.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo pun memberikan apresiasi atas prestasi yang didapat oleh Pemdes Tabongo Timur ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut wajib dicontoh oleh pemdes lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Menurut Bupati bergelar profesor ini, mencontoh sesuatu tidak selamanya harus berkaitan dengan prestasi lembaga yang lebih tinggi. Sesama pemerintah desa bisa saling mengikuti jika ada beberapa di antaranya yang berprestasi.

“Ini menjadi contoh bagi desa melakukan hal baik. Apalagi korupsi ini menghambat pembangunan dan menjadi musuh kita bersama. Kami berharap desa lain mengikuti ini dengan bagus,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait