60DTK, Kota Gorontalo – Tahapan penilaian kepatuhan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tahun 2021, mulai dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode mengatakan, untuk pertama kalinya, penilaian kepatuhan UU tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Gorontalo.

“Maka kemampuan enumerator dalam pengambilan data perlu disetarakan, meski akan ada dua lapis pengecekan keabsahan data sesudah pengambilan data awal,” ujar Alim pada kegiatan bimbingan teknis pengambilan data untuk enumerator, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ombudsman RI Nilai Gorontalo Patuh Prokes Covid-19 Saat Pilkada
Terpisah, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R. Yahya membeberkan, salah satu tahapan penilaian kepatuhan UU Pelayanan Publik ialah bimbingan teknis pengambilan data untuk enumerator. Menurutnya, hal itu sudah dilaksanakan pada 25 Mei 2021 lalu.
“Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, yang ada di Provinsi Gorontalo terkait layanan mereka,” ungkap Andika.
Adapun tahapan lainnya, kata Andika, adalah kegiatan workshop pendampingan untuk seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Peran Dinas Perhubungan Gorontalo di Tengah Pandemi
“Setelah workshop ini, kami akan lakukan penilaian pada bulan Juni sampai September nanti,” tutupnya. (rls)